Ini Penjelasan Wadankor Brimob Polri, Terkait Peraturan Kapolri Tentang Tugas Pengamanan Pertandingan Liga Sepak Bola di Indonesia

oleh
Wadankor Brimob Polri, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso. (Foto : Ist)

Setyo Boedi Moempoeni Harso, memberikan penjelasan saat mengikuti Rakor tentang Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia, di Auditorium Wisma Kemenpora, Rabu, 12 Oktober 2022.

Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, mengatakan, Polri akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia. Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi di Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Hasil dari pertemuan tadi kita sudah sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi, kemudian Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” ujar Irjen Pol Setyo, Rabu, 12 Oktober 2022.

Disampaikan Setyo lagi, bahwa pelaksanaan produk ini akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepak bola.

Setyo juga mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang juga hadir dalam rakor dengan memberikan masukan-masukan.

Semua hal tersebut, imbuhnya, akan menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion yang akan digunakan untuk kompetisi.

“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret 6 (enam) orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, Ketua Panpel Pertandingan berinisial H, Security Officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA. (Red)

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.