Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dan Mantan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Ikut Bersaksi di Sidang Tipikor Tanjung Pinang

oleh
Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Mantan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprati dan anggota DPRD Natuna Bersaksi di Sidang Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, mantan Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprati, dan mantan anggota DPRD Natuna 2009-2014 dan 2014-2019, Abil, hadir sebagai saksi sidang dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar yang melibatkan 5 (lima) terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis, 20 Oktober 2022.

5 (lima) terdakwa tersebut yakni, 2 (dua) mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014, Hardi Candra. Makmur, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.

Sementara untuk terdakwa Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini diketahui merupakan seorang anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, hadir sebagai saksi dalam perkara ini, terkait kedudukannya saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode 2007-2015. Sementara saksi Ngesti Yuni Suprati, mantan Wakil Bupati Natuna, dan juga istri dari mantan Bupati Natuna, Drs H Daeng Rusnadi, bersaksi dalam perkara ini atas kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2009-2014.

Kehadiran ketiga saksi tersebut, terkait sebagai pihak yang ikut menikmati uang tunjangan perumahan DPRD Natuna yang besarannya disesuaikan dengan posisi kedudukan mereka saat itu.

Dimana untuk pimpinan DPRD setiap bulannya sebesar Rp 14 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 13 juta dan anggota DPRD Rp 12 juta.

Saksi Ngesti Yuni Suprati sendiri dalam keterangannya menyatakan sudah mengembalikan uang uang tunjangan perumahannya saat itu sebesar Rp 300 juta sesuai hasil temuan BPK sebelumnya.

“Pengembalian karena ada saran dari pihak Kejaksaan, sehingga dengan terpaksa dan sukarela sudah saya kembalikan semuanya,” kata Ngesti.

Sementara saksi Abil mengaku, belum mengembalikan uang tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut dengan alasan masih ragu dan bimbang hasil temuan, serta saran dari BPK itu.

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.