Perampok di Pelantar 2 Tanjung Pinang Ditangkap, Ternyata Pasangan Suami Istri

oleh
Pelaku perampokan di Pelantar 2 Tanjung Pinang ditangkap. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Perampok di Pelantar 2 Tanjung Pinang yang terekam Kamera CCTV berhasil ditangkap Polsek Tanjung Pinang Kota bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Tanjung Pinang.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjung Pinang Kota, AKP M Arsha mengatakan, pelaku berinisial SS dan H merupakan pasangan suami istri beriinisial SS dan H ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjung Pinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau dan Polsek Tanjung Pinang Kota.

“Penangkapan berawal dari tersangka berinisial SS, di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Sabtu, 29 Oktober 2022, pukul 06.59 WIB. Tersangka SS mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Pelantar 2, Toko Suhadi No 08 RT 002/RW 010 Kota Tanjung Pinang,” kata AKP M Arsha, Senin, 31 Oktober 2022.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka SS mengakui telah menggadaikan barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin emas di Pegadaian di UPC Sei Tering, Kota Batam. Selanjutnya tersangka SS dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjung Pinang.

Dari pengakuan SS, dan dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 (satu) buah kalung milik korban. Kemudian petuga melakukan penangkapan terhadap istri tersangka atas nama inisial H, di rumah tersangka di jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjung Pinang.

“Dari hasil interogasi H, bahwa barang bukti 1 (satu) buah kalung emas telah digadaikan di Pegadaian Jalan Gatot Subroto, Tanjung Pinang,” ungkap Kapolsek Arsha.

Dari tersangka H juga berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil gadai 1 (satu) buah kalung dan 1 (satu) buah mainan kalung giok milik korban.

Adapun barang bukti yang diamankan milik tersangka SS adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah les hitam, 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 14290-22-01-003829-2, Pegadaian UPC Sei Tering, Kota Batam, uang sebanyak Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian, turut diamankan juga 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 37 F warna rose gold, dan barang bukti yang diamankan milik H adalah 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 10324-22-01-001707-3, uang tunai sebanyak Rp 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) mainan giok dan 1 (satu) buah handphone redmi 9A warna biru muda.

“Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjung Pinang Kota, Polresta Tanjung Pinang dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya,” ujar Kapolsek.

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, korban Yap Siok Teng membuka toko Suhadi selanjutnya melakukan aktivitas seperti biasanya.

Kemudian, sekira pukul 04.30 WIB, datang seorang laki-laki dengan menggunakan helm, serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan.

Lalu, dengan tiba-tiba masuk 1 (satu) orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan, serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.

Pelaku yang pertama masuk ke dalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci, kemudian menarik kalung emas dileher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban.

Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut, kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, Polsek Tanjung Pinang Kota selanjutnya bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Tanjung Pinang melakukan penangkapan terhadap pelaku. (Red)

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.