PWB Kepri Akan Bentuk Pengurus PWB Kabupaten/Kota

oleh
Rapat perdana pengurus PWB Provinsi Kepulauan Riau. (Foto : PWB)

BATAM – Sehubungan dengan selesainya legalitas Paguyuban Warga Banten (PWB) Provinsi Kepulauan Riau, Ketua PWB Provinsi Kepri, TB HM Gunawan, bersama pengurus melakukan Rapat Perdana dan sekaligus silaturahmi bersama pengurus PWB Kepri, di Cafe Tujuh Bintang, Blok E6 No 01, Tunas Regency, Kota Batam, Sabtu (27/01/2024) sore.

Rapat tersebut turut dihadiri Pengurus lainnya, yakni Wakil Ketua PWB Provinsi Kepri, Acep Darma, Sekertaris PWB Provinsi Kepri, Hadi Nasruloh, kasepuhan PWB Provinsi Kepri, yakni Abah Yusron Roni, Abah Yaya, dan Capten Agus Herman, serta pengurus lainnya.

Pada rapat tersebut, Ketua PWB Provinsi Kepri, TB HM Gunawan, mengungkapkan tentang selesainya legalitas dari PWB Provinsi Kepulauan Riau.

Dimana legalitas PWB Provinsi Kepulauan Riau ini selesai berkat peran dari Notaris rekan kita yakni, Jimi Heriza SH,l M.Kn, selaku Notaris yang beralamat di Jalan Pertambangan, Pertokoan Padi Mas, Blok A No 6, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Dan tentunya ini berkat referensi dan Abah Hilman dan Capten Agus kepada salah satu Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Alhamdulillah beliau amat sangat membantu pengurusan semuanya,” ungkap Gunawan.

Dengan selesainya legalitas tersebut, Ketua PWB Provinsi Kepri, bersama seluruh pengurus, baik itu KSB, Penasihat, Pembina dan anggota PWB lainnya akan membuat terobosan-terobosan atau program-program kedepan.

Wakil Ketua PWB Provinsi Kepri, Acep Darma, optimis bahwa PWB Kepri akan selalu berkibar di tanah bunda Melayu ini, dan Insya Allah kita akan selalu membawa adat dan budaya Banten diperantauan.

“Namun, kita mesti ingat dan menghormati adat dan budaya setempat. Diibaratkan pepatah, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” tegasnya.

Sekertaris PWB Provinsi Kepri, Hadi Nasruloh, menambahkan, pada rapat perdana ini sudah bisa disimpulkan, bahwa kita akan melengkapi dokumen, seperti Domisili Paguyuban, NPWP Paguyuban, pendaftaran organisasi paguyuban ke Kesbangpol Provinsi Kepri, pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA), pembuatan Rekening Bank atas nama paguyuban dan pembuatan surat pernyataan.

Kemudian, lanjutnya, disusul dengan pendaftaran anggota, pembuatan surat mandat untuk pembentukan Paguyuban Warga Banten yang ada di Kabupaten Kota, surat tugas, melengkapi kepengurusan Provinsi, deklarasi Paguyuban Warga Banten se-Provinsi Kepulauan Riau dan iuran bulanan seluruh pengurus.

“Setiap anggota Paguyuban yang disepakati Rp 25.000 (dua puluh lima ribu) dengan Rincian Kas Paguyuban Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan kas sosial Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah),” kata Hadi Nasruloh.

Pembina PWB Provinsi Kepri, Capten Agus Herman, mengatakan, perjuangan kita ini melalui berbagai tahapan. Dan terbentuknya, Paguyuban Warga Banten ini bukan dengan cara yang mudah. Namun banyak tahapan-tahapan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

“Makanya saya berpesan dengan terbentuknya paguyuban ini, kita mesti selalu semangat dan Istiqomah. Ibarat pepatah, jangan hangat-hangat tai Ayam,” tegas Capten Agus.

Pembina lainnya, yakni Abah Yusron Roni, juga berpesan, dimana di dalam menjalankan roda organisasi harus merujuk kepada PO atau Pedoman Organisasi, serta terus merekrut anggota baru dan pengkaderan.

Selanjutnya mendirikan Perguruan Pencak Silat, Pengajian, karawitan serta mengorbitkan Paguyuban Warga Banten ini di seluruh Platform, baik media sosial, media cetak ataupun media lainnya.

“Supaya Paguyuban ini terus berkembang dan tidak keluar dari jalur paguyuban itu sendiri,” ungkap Yusron Roni.

Pembina lainnya, Abah Yaya, juga mengatakan, setelah legalisasi Paguyuban Warga Banten atau PWB ini, kita harus bisa mengadakan audiensi tentang keberadaan PWB di Provinsi Kepulauan Riau ini, baik kepada Gubernur Kepri, Polda, Korem dan Dinas yang berkaitan dengan Pelestarian Budaya dan Pariwisata yang ada di Kabupaten Kota maupun yang ada di Provinsi.

“Terkait iuran bulanan seluruh anggota, apabila sudah terbentuk paguyuban di setiap kabupaten kota, iuran akan dibagi untuk membantu Provinsi dengan rincian sebagai berikut, 75% Kas kabupaten/Kota dan 25% kas Provinsi,” tutur Abah Yaya. ***

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.