Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Karyawan Pujasera Diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

oleh
Seorang karyawan Pujasera Botania 1 Batam berinisial AS diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto : Ist)

BATAM – Setubuhi Pacar dibawah Umur, seorang karyawan Pujasera Botania 1 Batam berinisial AS diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di Penginapan Rindu, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Thetio Nardiyanto, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur di Penginapan Rindu, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Sekarang pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Budi Hartono, Jumat, 21 Oktober 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berawal sekira bulan September, pelaku AS berkenalan dengan korban YG di Pujasera Botania 1, dan keduanya bekerja di tempat tersebut.

Seiring berjalannya waktu, korban YG dan pelaku AS berpacaran. Selanjutnya pelaku AS merayu korban YG untuk check in di Penginapan Rindu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku selesai bekerja dan mengajak korban inisial YG bersama-sama pergi jalan disekitaran Nagoya.

Saat diperjalanan, Pelaku AS mengajak YG untuk menginap di Hotel dikarenakan capek setelah bekerja seharian.

Setelah itu, pelaku pun mengajak pacarnya menginap di Penginapan Rindu dan check in di kamar nomor 405, untuk kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan korban YG.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, sekira pukul 00.42 WIB, pelaku AS kembali check in di Penginapan yang sama dengan nomor kamar 305 dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban YG.

“Dari keterangan pelaku, bahwa pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban YG sebanyak 2 (dua) kali,: ungkap Kapolsek.

Adapun barang buktinya adalah 1 (satu) unit Handphone dengan merk Redmi 9C warna Orange, 1 (satu) buah buku tamu Check-in penginapan “Rindu” tertanggal 28 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Vintage, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) helai Bra warna cream dengan merk Sport Bra dan 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda.

“Atas Perbuatannya Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,,” pungkas Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono. (Red)

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.