BATAM — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 naik sebesar 7,50 Persen menjadi Rp 4.500.440, jika
Topik: Upah Minimum Kota Batam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
BATAM — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 naik sebesar 7,50 Persen menjadi Rp 4.500.440, jika
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.