TANJUNG PINANG – Naik sebesar Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2023
Topik: Upah Minimum Provinsi Kepri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
TANJUNG PINANG – Naik sebesar Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2023
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.