Unit Reskrim Polsek Sekupang Ringkus Pencuri Kabel PJU, 2 Lagi DPO

oleh
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, bersama Pencuri Kabel PJU berinisial SZ. (Foto : Ist)

Batam — Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil meringkus seorang Pencuri Kabel Penerangan Jalan Umum (Kabel PJU) berinisial SZ (29), saat sedang berada di pangkalan Ojek Komplek Wijaya, Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dalam aksinya, pelaku SZ mengaku melakukan tindak pidana pencurian Kabel PJU ini tidak sendirian, akan tetapi pelaku melakukan pencurian bersama 2 (dua) temannya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dengan temannya 2 (dua) orang, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

“Dari pengakuannya pelaku baru kali ini melakukan pencurian dan belum sempat menjual kabel tersebut, karena pelaku terpergok oleh tim Patroli Dinas Bina Marga dan diperkirakan harga 1 (satu) meter Kabel Rp 200.000 hingga Rp 300.000,” kata Kompol Yudha, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Muhammad Ridho, dan Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum, Andreas, di Mapolsek Sekupang, Senin, 26 September 2022.

Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, pelapor mendapat telpon dari saksi S dan menyuruh pelapor datang ke lapangan atau ke lokasi kejadian pencurian Kabel PJU.

Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada pimpinanya, Andreas, selanjutnya Pelapor bersama pimpinannya mendatangi TKP tersebut, namun pelaku pencurian sudah melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

“Barang bukti berupa potongan kabel PJU dengan panjang ± 8 (delapan) meter beserta 2 (dua) buah cangkul tertinggal tidak jauh dari TKP tersebut. Selanjutnya pelapor membawa barang bukti berupa kabel dan cangkul ke Polsek Sekupang,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan polisi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada diseputaran TKP.

Kemudian didapatkan informasi yang diduga pelaku SZ beserta 2 (dua) orang temanya yang belum diketahui indentitasnya dan mereka melarikan diri pada saat Petugas Bina Marga mendatangi TKP tersebut.

Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 12 September 2022 sekira Pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi bahwa pelaku pencurian kabel PJU berinisial SZ sedang berada di pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SZ,” ujar Kapolsek Yudha.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 7 (tujuh) tahun. (Red)

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.